Pantaskah PT.Sumatera Sylva Lestari Sebagai
Suatu Perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri Bertahan, Tumbuh Dan Berkembang Di
Bumi Padang Lawas..??
Oleh: Hutatoruan Hasibuan *)
Masyarakat Padang Lawas baik yang berada di Kabupaten
Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara merasa
terusik, gerah, dongkol dan kecewa atas keberadaan
PT.Sumatera Sylva Lestari dari mulai kota Gunung Tua
sampai Perbatasan Sosa memohon kepada Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Padanglawas dan
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara agar lahan
masyarakat Desa – Desa dan Lahan Koperasi/Kelompok tani
yang dikelola oleh PT. Sumatera Sylva Lestari segera
dikembalikan ke masyarakat Desa – Desa dan Koperasi/
Kelompok Tani Pemilik lahan.
Sesuai info yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan
bayaknya masyarakat Desa-Desa dan koperasi/kelompok tani
yang mengklaim areal lahan yang dikelola oleh PT.Sumarera
Sylva Lestari Seperti : Masyarakat Ulu Gajah, Masyarakat
Sayur Mahinsat, Masyarakat pangirkiran Dolok, Masyarakat
Padang Hunik, Masyarakat Ganal, Masyarakat Ramba,
Masyarakat, Masyarakat Aek Nabara, Masyarakat nagargar,
Masyarakat Sosa, Masyarakat Unterudang, Masyarakat Pasir
Jae, Pasir Julu, Pasir Apolu, Pasir Menanti, Pasir Ramba,
Masyarakat Sipagabu Masyarakat Siali-ali, Masyarakat
Sihiuk, Masyarakat Huta Ibus, Masyarakat Pasar Latong,
Masyarakat Sangkilon, Masyarakat Aek Nabara Masyarakat
desa Padang Matinggi dan Masyarakat Desa sekitarnya,
Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri, KUD Serba
Guna,KUD Sinar Baru diwilayah beberapa Kecamatan
Huristak, Kecamatan Sosa, Kecamatan Barumun Tengah,
Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Aek Nabara
Barumun.
Melihat banyaknya masyarakat desa – desa dan banyaknya
Koperasi yang tidak menerimah kehadiran PT. Sumatera Sylva
lestari dan banyaknya Surat akte jual beli tanah info yang kami
terima sebanyak 215 pemilik ; Apa tidak menjadi pertanyaan di
Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang lawas
Utara : ”Pantaskah PT.Sumatera Sylva Lestari berada di
Bumi Padanglawas? Masyarakat Padang Lawas secara luas
mengharapkan kepada Komisi” A” DPRD Sumut dan
Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar segera mengatasi
masalah ini. Dan Lebih lanjut Masyarakat Padanglawas
meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Padanglawas dan
Kabupaten Padanglawas Utara,Polres Tapsel yang membawahi
Polsek Barumun Tengah Polsek Sosa,Polsek Barumun dan
juga masing-masing DPRD PALAS dan DPRD
PALUTA serta masing masing Kehutahan Kabupaten agar
tidak berpangku tangan menyelesaikan masalah sengketa tanah
diareal Pemerintahan masing-masing antara Masyarakat Desa
dan Koperasi dengan PT.Sumatera Sylva Lestari agar tanah
masyarakat Desa dan Tanah/lahan Koperasi dapat kembali dan
dapat diusahai .
Menurut info yang dapat kami peroleh,perlu kami sampaikan
beberapa kelemahan SK No.82/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret
2001 yang tidak melaksanakan kewajibannya agar menjadi
Pertimbangan dan masukan kepada Bapak/Ibu pengambil
keputusan diuraikan sebagai berikut :
1. Tidak melaksanakan Penataan batas dengan baik, baik batas Luar
dan batas batas dengan Lahan masyarakat didalamnya dan batas
dengan Enclave.dalam jangka 2 tahun setelah SK No 82/Kpts-
II/2001 dikeluarkan tanggal 15 Maret 2001
2. Tidak menyertakan saham bagi Koperasi sekitar HPH sebesar
20 %.
3. Tanah milik perkampungan,tegalan,dan persawahan yang telah
diduduki dan digarap oleh Pihak ke Tiga PT.Sumater Sylva
Lestari masih mengklaimnya jadi Konsesinya.
4. Tidak membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang
berada didalam atau disekitar areal kerjanya.
5. Tidak mendukung Pengembangan Wilayah Pembangunan
Daerah dan Ekonomi Kesejahteraan masyarakat Tradisional
disekitar areal kerjanya.
6. Tidak menepati Janji membuat tanaman Kehidupan untuk
masyarakat disekitar areal kerjanya.
7. Tidak menyisihkan dana dari keuntungannya sebesar maximal 5 %
untuk Pembinaan danpengembangan golongan ekonomi lemah/
koperasi.
Dari ketujuh-tujuhnya kelemahan atau kewajiban yang tidak
dipenuhi tersebut diatas merupakan suatu kekurang/ketidak
Pedulian bagi Masyarakat Desa-Desa dan Koperasi/Kelompok
Tani yang berada di Sekitar areal yang diusahai dan merupakan
keremehan kepada Pemerintah Kabupaten baik Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas maupun Pemerintahan Kabupaten
Padang Lawas Utara seolah oleh PT.Sumatera Sylva Lestari
Sakti dengan SK Menhutnya dan semuanya diatur oleh
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Menurut Pemantauan kami dilapangan langkah yang diambil
Pemerintah atas masukan dan Usulan Pemerintah Kabupaten
untuk tidak mengeluarkan Ijin tebang kepada PT. Sumatera
Sylva Lestari Pada tahun 2012 sudah merupakan langkah maju
dan Pro Rakyat dan bahkan menyurati Kehutanan Provinsi
Sumatera Utara,harapan dan keinginan dari masyarakat luas,
agar ijin tebang juga tidak dikeluarkan untuk tahun 2013 bagi
PT.Sumatera Sylva Lestari dan bila dikeluarkan akan jadi
komplik berkepanjangan untuk mempertahankan lahan baik oleh
masyakat Desa -Desa dan Koperasi maupun dari PT.
Sumatera Sylva Lestari.
Mengingat banyaknya komplain dari masyarakat Desa-Desa dan
koperasi serta luasnya areal yang bermasalah dan dikaitkan
dengan Tuntutan dari masyarakat Desa desa sekitar HPHTI
Tanaman Kayu Pertukangan PT .Sumatera Sylva Lestari.
Masyarakat Luas mengharapkan agar Pemerintahan Kabupaten
Padang Lawas dan Pemerintahan Kabupaten Padang lawas
utara mengambil langkah penyelesaikan masalah tanah dengan
PT.Sumatera Sylva Lestari serta tanah masyarakat Desa
Desa dan Koperasi/Kelompok Tani kembali dan dapat diusahai
tanpa ada gangguan kedepan. *-*
Padang Lawas, Medio Desember 2012
*) Hutatoruan Hasibuan, adalah Penulis dan Pemerhati HTI
dan Sosial Masyarakat yg berdomisili di Padanglawas, Binaga
Unterudang Kecamatan Barumun Tengah